“Kegiatan ini positif agar pengguna daana hibah tidak salah membuat laporan. Dengan konsultasi semoga tercipta pelaporan yang bagus,” tegas Monang.
Sementara itu Ati Mulyati menambahkan dana hibah sumber dari APBN dan APBD yang harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan dan tidak boleh melanggar hukum.
“Ada aturan yang harus dipatuhi karena Pemkab Serang juga harus mempertangung jawabkan dana hibah nantinya,” tutup dia. (wisnu/apw)