SERANG — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang untuk 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen dari semula Rp4,56 juta menjadi 4,85 juta.
Kenaikan ini, hasil kesepakatan bersama dalam sidang pleno bersama dewan pengupahan dari serikat buruh, Apindo dan Pemkab Serang yang dilaksanakan beberapa hari lalu, di gedung Setda Kabupaten Serang.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang Raden Faisal Rahmansyah mengatakan, awalnya ada tiga angka yang muncul yaitu, 10,9 persen dari pihak serikat buruh, 3,7 persen dari Apindo, dan 6,5 persen dari Pemkab Serang atas atensi Presiden RI Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Pleno UMK Kabupaten Serang Belum Tetapkan Angka
Rapat yang berlangsung hingga malam hari itu, akhirnya menemui titik terang yang disepakati bersama di angka 6,5 persen kenaikannya, dan rekomendasi itu diserahkan ke Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah untuk ditandatangani dan direkomendasikan ke Pemprov Banten.