“Tidak ada lagi yang keberatan, kalau berbicara puas itu relatif, mungkin pengennya lebih dari itu, namun hal yang wajar. Sehingga, akhirnya ditetapkan di angka 6,5 persen, sesuai instruksi presiden harus satu angka,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (18/12).
Faisal mengatakan, kenaikan UMK Serang mulai berlaku pada Januari 2025 dan pihaknya akan memantau perusahaan untuk memastikan seluruh hak dan kewajiban karyawannya terpenuhi.
Apabila ada perusahaan yang tidak patuh, tinggal dilaporkan saja sesuai mekanisme yang berlaku, agar semua karyawan mendapatkan UMK yang naik ini.
BACA JUGA: Terkait UMK 2025, Disnakertrans Kabupaten Serang Tunggu Putusan MK
“Semoga saja perusahaan bisa memberikan hak dan kewajibannya, mematuhi aturan UMK naik ini meskipun nantinya ada risiko yang akan dialami. Risiko itu seperti, PHK massal, dan perusahaan pindah, karena kita tahu kemampuan produksi mereka seperti apa,” ujarnya.