Dikatakan Faisal, di tahun ini ada pembahasan kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang diterapkan secara khusus pada sektor satu, seperti industri berisiko tinggi, contohnya kimia dan gas, lalu sektor dua seperti industri makanan dan minuman.
Meski begitu tidak ada kenaikan pada UMSK, yang artinya nilainya tetap sama seperti 2020 lalu yakni diangka Rp167 ribu untuk sektor satu dan Rp112 ribu untuk sektor dua.
“UMSK itu tambahan upah pada sektor satu dan dua, besarannya disesuaikan dengan 2020 lalu tidak berubah, meskipun dalam perjalanannya kemarin ada dinamika minta ditambahkan. Sehingga, gaji yang didapat untuk sektor satu kurang lebih menjadi Rp5,1 juta, dan sektor dua itu kurang lebih Rp4,57 juta,” ucapnya. (agm)