Akibatnya tidak sedikit dari mereka untuk memilih melakukan pinjol demi menutupi gaya hidup konsumtif, layaknya tren seperti ‘Yolo’ (You Only Live Once) hidup sekali harus senang bergaya, dan ‘Fomo’ (Fear of Missing Out) atau perasaan takut ketinggalan.
“Pengeluaran lebih besar dari pendapatan atau banyak hutang, menabung hanya jika ada sisa uang, punya kredit dan pinjam ke pinjol untuk judol,” jelasnya.
Dikatakan Zaelani, penggunaan pinjol ini juga bisa berdampak buruk dengan bermain judi online (judol), di mana mereka berharap dapat menutupi pinjol.
BACA JUGA: Diduga Terlilit Utang Pinjol, Suami Gantung Diri Usai Bunuh Istri dan Anak
Berdasarkan data 2023, sekitar 3.797.429 masyarakat Indonesia terlibat dalam praktik judi online atau judol, dan didominasi oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Seperti buruh, petani, ibu rumah tangga (IRT), pegawai swasta yang menyetorkan deposit dengan nominal kecil, hingga pelajar dan mahasiswa masuk dalam jeratan judol itu.