“Dengan total deposit sekitar Rp34 triliun dari 3.797.429 orang pada periode 2023. Memang didominasi oleh pria sebesar 85 persen atau sekitar 3.213.630, dan wanita sebesar 15 persen atau 583.799,” terangnya.
“Karena kasusnya cukup banyak, mereka meminjam uang lewat pinjol untuk bermain judol. Dampaknya itu sangat buruk dan luas, bisa kecanduan, terlilit masalah keuangan, kesehatan mental, kriminal, dan hukum,” sambungnya.
Lebih lanjut, OJK melalui satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal atau Satgas PASTI, tepatnya pada periode Februari-Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, serta 48 konten penawaran pinjaman pribadi atau Pinpri.
BACA JUGA: Satgas OJK Tangani 2.742 Pinjol dan Investasi Ilegal
Kemudian, 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.