“OJK telah menutup sebanyak 7.567 pinjaman online ilegal, termasuk pinjaman pribadi atau pinpri. Untuk pinjol legal dan diawasi OJK saat ini jumlahnya ada 97,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga telah memblokir rekening bank periode September 2023 hingga Juni 2024 sebanyak 5.890 nomor rekening yang terindikasi melakukan aktivitas pinjol ilegal dan judi online.
“Hal itu dilakukan dalam rangka melaksanakan pengawasan, dan OJK berwenang untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu,” paparnya. (mam)