LEBAK — Kepala Desa (Kades) Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak resmi diberhentikan dari jabatannya. Kabar pemberhentian beredar dalam surat edaran yang diterima BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (18/12).
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut ialah memberhentikan saudara Mulyana sebagai Kades Margajaya. Surat itu juga ditandatangani secara langsung oleh PJ Bupati Lebak, Gunawan Rusminto pada Senin, 16 Desember 2024.
Mengetahui hal tersebut, warga merespons kabar tersebut dengan sujud syukur. Beberapa warga lainnya bahkan rela mencukur rambutnya hingga plontos (botak). “Iya, sejumlah warga secara spontan ada yang melakukan sujud syukur, bahkan ada yang mencukur rambutnya hingga botak,” kata Kuncoro, Ketua BPD Desa Margajaya, Rabu (18/12).
Sebelum dipecat, kata Kuncoro, Kades Mulyana sendiri sebelumnya sempat terseret kasus penyalahgunaan narkoba dan wajib menjalani masa rehabilitasi di Kepolisian Daerah (Polda) Banten.