SERANG — Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Serang di beberapa OPD tidak boleh mengambil cuti selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, agar pelaksanaan pengamanan bisa berjalan maksimal.
ASN yang tidak boleh ambil cuti ini berada di OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Satpol PP, Dishub, dan BPBD.
Hal itu disampaikan Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto kepada wartawan usai rapat Forkopimda di Pendopo Bupati Serang, Kamis (19/12).
Dalam rapat itu, hadir Asda I, II dan III, serta sejumlah kepala OPD Pemkab Serang, lalu perwakilan tiga polres, dua kodim, dan kejaksaan.
Rudy mengatakan, Kabupaten Serang telah ditetapkan sebagai wilayah rawan kebencanaan sejak awal Desember 2024 ini, karena sudah masuk peralihan musim dari kemarau ke penghujan dengan curah hujan yang tinggi.
Terlebih, ada beberapa wilayah yang telah terjadi bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang.