SERANG — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten akan melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi pada pemagaran laut dan pengurukan sungai yang merugikan masyarakat di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Ombudsman juga akan memastikan apakah proyek tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Investigasi Atas Parkarsa Sendiri atau IAPS dilakukan berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2028 juncto Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019. Hal ini dilakukan berdasarkan informasi atau bukti yang cukup mengenai adanya dugaan maladministrasi.
Fadli Afriadi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten mengatakan, investigasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggara pelayanan publik telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Sehingga masyarakat memperoleh layanan sesuai haknya dan tidak dirugikan akibat adanya maladministrasi.