Kemudian aspek akses publik yang membatasi akses ke laut yang merupakan ruang publik. Serta aspek keamanan dan keselamatan dari standar pembangunan pagar laut, dan efeknya jika terjadi bencana laut.
Keempat, aspek kerugian ekonomi yang membuat nelayan harus mengeluarkan waktu dan ongkos lebih untuk melaut.
Sementara terkait permasalahan pengurukan sungai di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, dalam telaah awal Ombudsman, terdapat sejumlah aspek yang didalami dari keluhan masyarakat sekitar. Diantaranya mengenai dampak lingkungan yang dapat mengganggu alur air dan ekosistem sekitar.
“Lalu, dari aspek keamanan dan keselamatan terungkap kekhawatiran masyarakat akan adanya peningkatan risiko banjir. Sementara terkait aspek kerugian ekonomi, terdapat indikasi di mana pengurukan lahan dan sungai dimaksud mengurangi produktifitas tambak warga, serta menambah beban karena gangguan alur air dan ekosistem sekitar yang sebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.