Menurut Fadli, pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut. Seperti apakah pemagaran laut dan pengurukan sungai telah mendapatkan izin.
“Kalau memang pemagaran laut tidak berizin, tidak ada dasar yang jelas maka segera dicabut. Sungai bila tidak ada dasar, segera dinormalkan, karena ini merugikan masyarakat. Kita juga belum tahu itu PSN atau bukan dan akan kita pastikan di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya melalui Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten akan melakukan investigasi terkait permasalahan pemagaran laut dan pengurukan sungai milik negara di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang yang terindikasi dilakukan oleh oknum-oknum yang mencatut PSN.
“Ombudsman Banten akan melakukan pemeriksaan jika hasilnya ada yang tidak sesuai ketentuan maka semestinya pemagaran di laut harus segera dicabut, karena dapat merugikan masyarakat dan sungai dikembalikan ke fungsinya,” katanya secara virtual.