Berdasarkan hasil telaah sementara, Ombudsman melihat adanya dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten terkait pembangunan pagar di wilayah laut Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang yang merugikan masyarakat nelayan sekitar.
“Sedangkan terkait pengurukan sungai, Ombudsman melihat adanya dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh BBWSC3 dan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tentunya hal ini dapat merugikan petambak, petani serta masyarakat sekitar,” tuturnya.
Maka dari itu, kata Yeka, pihaknya akan berfokus pada empat hal dalam proses pemeriksaan.
Pertama, terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pencegahan. Apakah selama ini dilakukan pemantauan atau pengawasan atau patroli oleh para pihak, sehingga permalasalahan ini semestinya bisa dicegah. Kemudian fokus kedua terkait perizinan.