Investigasi Pemagaran Laut dan Pengurukan Sungai

KONFERENSI PERS: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi melakukan konferensi pers di kantornya, Kamis (19/12). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Berdasarkan hasil telaah sementara, Ombudsman melihat adanya dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten terkait pembangunan pagar di wilayah laut Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang yang merugikan masyarakat nelayan sekitar.

“Sedangkan terkait pengurukan sungai, Ombudsman melihat adanya dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh BBWSC3 dan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tentunya hal ini dapat merugikan petambak, petani serta masyarakat sekitar,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Maka dari itu, kata Yeka, pihaknya akan berfokus pada empat hal dalam proses pemeriksaan.

BACA JUGA: SMAN 1 Butuh Rp 3 M Untuk Rehab dan Family Gathering, Minta Sumbangan ke Siswa, Ombudsman : ‘Jangan Diwajibkan, Besaran Sumbangan Tak Boleh Dipatok’

Pertama, terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pencegahan. Apakah selama ini dilakukan pemantauan atau pengawasan atau patroli oleh para pihak, sehingga permalasalahan ini semestinya bisa dicegah. Kemudian fokus kedua terkait perizinan.

Pos terkait