“Kami akan melakukan pemeriksaan dengan menelaah apakah pemagaran laut dan penimbunan sungai ini telah berizin atau tidak. Kami akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” terangnya.
Ketiga, Ombudsman Banten akan melakukan telaah terkait fungsi pengawasan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang, apakah proses pengawasan tersebut berjalan atau tidak, khususnya jika didapati perizinannya. Lalu fokus keempat terkait penegakan hukum.
“Ombudsman ingin memastikan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran regulasi terkait pemagaran laut maupun pengurukan sungai, maka kami akan meminta penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya. (mam)