Keluarkan Kebijakan Jam Operasional Kendaraan Besar

Kebijakan
PIMPIN AUDIENSI: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Ghofur memimpin jalannya audiensi dengan PMII Kabupaten Serang di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Kamis (19/12). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Serang menyebutkan Pemkab Serang saling lempar ketika ditanyai kebijakan terkait jam operasional kendaraan besar di wilayah Serang timur, seperti Kecamatan Kopo, Jawilan, dan Cikande.

Hal itu disampaikan Anggota PMII Kabupaten Serang Revaldi usai audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Ghofur bersama Dishub Kabupaten Serang, dan Polres Serang di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Kamis (19/12).

Bacaan Lainnya

Revaldi mengaku, tidak puas atas hasil audiensi tersebut. Mereka menganggap Pemkab Serang hanya saling lempar kewenangan atas kebijakan jam operasional kendaraan besar ini.

BACA JUGA: Anggota Dewan Anggap Ada Pembiaran Truk Tanah Langgar Jam Operasional, Pemda Dinilai Tak Serius Tegakkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022

Menurut dia, meski jalan yang dilalui kendaraan besar ini merupakan jalan nasional, namun harusnya untuk jam operasional kebijakan itu ada di Pemkab Serang.

Pos terkait