Keluarkan Kebijakan Jam Operasional Kendaraan Besar

Kebijakan
PIMPIN AUDIENSI: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Ghofur memimpin jalannya audiensi dengan PMII Kabupaten Serang di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Kamis (19/12). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

“Kendaraan besar ini kan milik perusahaan yang ada di Kabupaten Serang, ya harusnya untuk kebijakan jam operasional adanya di Pemkab Serang. Tapi, mereka hanya lempar-lemparan kewenangan dari Pemkab Serang ke Pemprov Banten, dan pemerintah pusat,” katanya usai audiensi.

Revaldi mengatakan, dampak yang dirasakan akibat tidak adanya kebijakan pemberlakuan jam operasional di Serang timur banyak, mulai dari kemacetan, rawan kecelakaan, hingga jalanan yang kotor dan berlumuran tanah.

Bacaan Lainnya

“Tidak sedikit di sana masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat kendaraan besar ini, maka perlu adanya jam operasional yang mengatur jalannya kendaraan besar tersebut,” ujarnya.

Revaldi meminta Pemkab Serang mengeluarkan regulasi terkait kebijakan jam operasional untuk kendaraan besar milik perusahaan.

Kemudian, meminta aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan besar yang mengakibatkan kecelakaan di Serang timur.

Pos terkait