“Tujuan kami untuk mendorong Pemkab Serang membuat regulasi kebijakan terkait jam operasional kendaraan besar di wilayah Serang timur. Apabila tidak dibuat, tentunya menimbulkan permasalahan yang lebih besar lagi,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Ghofur mengatakan, mahasiswa itu salah alamat apabila tujuannya ingin membuat kebijakan terkait jam operasional kendaraan besar.
Karena, kebijakan jam operasional ini merupakan kewenangannya dari Pemprov Banten maupun pemerintah pusat.
“Salah alamat ini, karena kewenangannya ada di Pemprov Banten atau pemerintah pusat, karena jalan yang dilalui kendaraan besar itu merupakan jalan nasional,” katanya. (agm)