SERANG — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, akan memanggil lima Aparatur Sipil Negara (ASN) ke kantornya hari ini pada Kamis 19 Desember 2024.
Kelima ASN ini, melakukan tindakan indisipliner dan bakal menjalani sidang etik atau penjatuhan hukuman disiplin. Terancam mendapat sanksi disiplin berat dengan hukuman hingga non job.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, kelima ASN yang melakukan indisipliner tersebut terdiri dari jabatan fungsional, pelaksana hingga Eselon III. Mereka akan mengikuti sidang kode etik sekaligus penjatuhan hukuman disiplin.
“Ada lima ASN yang melakukan indisipliner, mereka dari jabatan fungsional, pelaksana, hingga Eselon III. Kita akan undang, bagian hukum dan inspektorat untuk ikut sidang kode etik sekaligus memberikan hukuman apa yang pantas untuk mereka ini,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (18/12).