Surtaman mengatakan, dari lima ASN ada satu orang dengan jabatan Eselon III yaitu, mantan Sekretaris Camat (Sekmat) Carenang Aslhahudin, karena terlibat hukum yang kini telah inkrah untuk keputusannya. Keputusannya itu, hukuman 1,5 tahun penjara dan yang bersangkutanpun telah mengajukan banding ke pengadilan namun ditolak.
“Meski telah mengajukan banding namun tetap ditolak, yang diakhirnya dia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Sehingga, nanti akan kita lakukan sidang kode etik, nanti diputuskan hukuman disiplinnya seperti apa,” ujarnya.
Selain kasus hukum, kata Surtaman, empat ASN lainnya terlibat masalah selingkuh satu orang, nikah siri satu orang, dan dua orang tidak masuk kerja tanpa keterangan.
BACA JUGA: Pemenang Open Bidding Tak Terkait Bupati Baru
Sehingga, totalnya ada lima ASN yang berasal dari sekretaris camat, satu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, tiga lainnya dari dinas teknis.