Lima ASN Melakukan Pelanggaran, Selingkuh, Nikah Siri hingga Bolos Kerja

Lima ASN
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman.

“Ada empat ASN yang kita panggil nanti untuk sidang kode etik, kalau untuk Aslahudin tidak dipanggil karena masih ada di LP. Namun, akan dibahas jenis hukumannya apa lalu direkomendasikan ke bupati,” ucapnya.

Jumlah kasus indisipliner tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai delapan orang. Semua yang dipanggil tersebut masuk dalam ancaman sanksi disiplin berat, dimana tidak masuk kerja tanpa keterangan juga masuk disiplin berat.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah sering ingatkan ke ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, dan sudah juga diberikan hukuman dari mulai disiplin ringan, sedang, bahkan tidak diberi TPP pun sudah pernah. Sehingga, terakhir hari ini disiplin berat, kita lihat nanti hasilnya seperti apa,” tuturnya.

Surtaman mengatakan, untuk sanksi disiplin berat minimal adalah non job, dan turun pangkat namun tidak sampai pemberhentian. Tetapi, apabila setelah diberikan hukuman berat dan masih mengulangi perbuatannya, maka tahun depan bisa saja diberhentikan.

Pos terkait