“Kalau langsung diberhentikan itu tidak boleh, karena semua ada prosesnya, sekarang ini akan diberikan hukuman berat. Kalau masih melakukan kesalahan, kemungkinan tahun depan bisa saja diberhentikan,” katanya.
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa pada tahun mendatang, pihaknya setiap awal tahun mengumpulkan seluruh kepala sekolah, kasubag umum bahkan membuat komitmen bersama tentang disiplin pegawai, norma standar prosedur dan kriteria lainnya yang harus dipatuhi pegawai.
“Kemudian, di lingkungan sekolah pencegahan kekerasan seksual, bullying dan lainnya, tiap tahun akan dikumpulkan untuk membangun komitmen bersama, begitu juga awal tahun depan nanti akan dipanggil per minggu kepala sekolah dan kasubag umum kepegawaian,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Dahyani mengapresiasi, BKPSDM Kabupaten Serang atas pemanggilan lima ASN, yang melanggar aturan atau indisipliner dengan cara melakukan sidang kode etik sekaligus pemberian hukuman.