Sehingga, diharapkan bisa menjadi efek jera bagi kelima ASN tersebut dan menjadi percontohan bagi ASN lainnya apabila melanggar aturan.
“Saya apresiasi BKPSDM Kabupaten Serang, karena memberikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau tidak salah bakal diberikan hukuman non job, semoga menjadi efek jera dan percontohan bagi ASN lainnya agar tidak melanggar aturan,” katanya.
Menurutnya, ASN indisipliner jika tidak ditindak akan mengganggu tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, apabila ditemukan ada ASN indisipliner maka harus segera ditindaklanjuti, sekaligus memberikan hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Diberi Penghargaan, ASN Berprestasi dan Inovatif Perlu Dicontoh
“Kami selalu berkoordinasi dengan BKPSDM selaku mitra kerja, apabila ada yang tidak sesuai melanggar aturan ASN harus cepat direspon dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.