Kata Nana, menerapkan sistem merit di semua OPD secara penuh dan memastikan seluruh proses seleksi dan promosi dilakukan berbasis kompetensi.
Kemudian, penguatan regulasi dalam pengambilan keputusan terkait SDM. Penguatan program pengembangan karier terstruktur bagi ASN berpotensi tinggi, termasuk pelatihan manajerial dan kepemimpinan lanjutan.
“Menyiapkan jalur karier yang jelas untuk jabatan strategis. Mengimplementasikan sistem penilaian kinerja 360 derajat dan menetapkan Key Performance Indicators (KPI) di setiap level jabatan. Menghubungkan hasil evaluasi kinerja dengan reward and punishment,” paparnya.
“Membentuk tim independen untuk mengevaluasi implementasi sistem merit dan manajemen talenta. Menyusun laporan kinerja tahunan untuk menilai dampak terhadap peningkatan efektivitas birokrasi,” sambungnya.
Sementara di tahun 2028, BKD Provinsi Banten merencanakan melaksanakan rotasi jabatan dan penugasan khusus bagi talenta potensial untuk memperluas pengalaman dan meningkatkan kompetensi.