“Karena prosesnya dibatalkan, kita mau isi pun tidak bisa, dan akan lama lagi minimal tiga bulan tambahan,” sambungnya.
Disinggung soal setelah dilantik Bupati Serang terpilih apakah boleh melantik, kata Surtaman, boleh saja asalkan atas seizin dari Mendagri.
BACA JUGA: Pemprov Banten Belum Restui Open Bidding Pemkab Serang
“Kalau bupati terpilih dilantik 10 Februari, artinya dia dapat melantik pejabat itu sekitar enam bulan di Agustus di atas tanggal 10. Tapi, bisa dilanggar apabila mendapat izin dari Mendagri, kalau tidak dapat izin berarti tidak boleh,” tuturnya. (agm)