“Nanti kami akan bangun awning untuk menampung pedagang secara resmi, namun setelah kasus dugaan penyalahgunaan aset negara selesai atau inkracht. Kalau sekarang ini kan masih proses sidang dan belum ada putusan,” ujarnya.
Untuk menentukan lokasi pembangunan awning pedagang, kata dia, Pemkot Serang akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan beberapa pihak lainnya. Sebab, aset atau barang milik negara tidak diperbolehkan untuk dikomersilkan, seperti kasus yang menimpa Kadisparpora saat ini.
“Artinya, kami pun tidak boleh menentukan hanya sepihak saja, dan harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan prosedur. Tidak bisa serta merta memutuskan begitu saja,” tuturnya.
Meskipun, kata dia, pembangunan awning tersebut dilakukan untuk kepentingan bersama, baik pemerintah daerah maupun pedagang dan masyarakat.
“Tapi kita harus taat dan paham mengenai aturan perundang-undangan. Walaupun itu dilakukan untuk kepentingan bersama,” ucapnya.