CIPUTAT—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel kembali mengingatkan kepada sekolah yang ada dibawah kewenangannya untuk tidak mengadakan kegiatan study tour atau lintas kurikulum.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan terutama kecelakaan lalu lintas. Dindikbud juga telah lama mengeluarka Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3.5/4208-DISDIKBUD.
Surat Edaran tersebut menetapkan larangan kegiatan study tour, widya wisata, atau kegiatan lintas kurikulum lainnya bagi jenjang PAUD, TK, SD dan SMP di Kota Tangsel.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel Deden Deni mengatakan, surat edaran larangan untuk melakukan study tour masih berlaku dan wajib dilaksanakan oleh pihak sekolah. Larangan ini juga berlaku saat libur sekolah seperti saat ini,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin (23/12/2024).