Dindikbud Tangsel Ingatkan Kembali Sekolah Dilarang Study Tour

Dindikbud
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan (kanan) memantau uji coba program makan bergizi gratis di SMPN 19 Tangsel beberapa waktu lalu. )Credit: Tri Budi/Banten Ekspres)

CIPUTAT—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel kembali mengingatkan kepada sekolah yang ada dibawah kewenangannya untuk tidak mengadakan kegiatan study tour atau lintas kurikulum.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan terutama kecelakaan lalu lintas. Dindikbud juga telah lama mengeluarka Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3.5/4208-DISDIKBUD.

Bacaan Lainnya

Surat Edaran tersebut menetapkan larangan kegiatan study tour, widya wisata, atau kegiatan lintas kurikulum lainnya bagi jenjang PAUD, TK, SD dan SMP di Kota Tangsel.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel Deden Deni mengatakan, surat edaran larangan untuk melakukan study tour masih berlaku dan wajib dilaksanakan oleh pihak sekolah. Larangan ini juga berlaku saat libur sekolah seperti saat ini,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin (23/12/2024).

Pos terkait