Deni menambahkan, study tour hanya boleh dilakukan kesekitar Provinsi Banten dan Kota Tangsel. “Lebih baik study tour dilakukan dilokal saja baik Tangsel maupun Banten,” tambahnya.
Study tour lokal bisa dilakukan ke BRIN, Monumen dam Tugu Daan Mogot, Palagan Lengkong, Lapangan Terbang Pondok Cabe dan lain-lain. Namun, bagi sekolah yang ingin melakukan study tour lokal juga harus mendapat persetujuan orang tua, serta manfaatnya harus terukur dan jelas.
“Jelas, larangan ini untuk mengantisipasi kejadian kecelakaan bus yang ditumpangi rombongan study tour. Ini menjadi kekhawatiran dan sampai saat tersebut edaran larangan tersebut belum dicabut,” terangnya.
Bagi yang tetap membandel, Deden mengaku pihaknya akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah. “Sekali lagi suray edaran ini masih berlaku dan pertimbangkan secara matang kalau mau mengadakan study tour,” tuturnya.
BACA JUGA :
Tangsel dan Kota Tangerang Kerjasama Penanggulangan Kebakaran di Perbatasan