Kyai Hingga Tokoh Masyarakat Aksi Tolak PIK 2

Kyai
AKSI: Ratusan masa aksi yang tergabung DPD FPI Banten melakukan aksi penolakan pembangunan PSN PIK 2 di KP3B, Kota Serang, Senin (23/12). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Lewat aksi ini, pihaknya meminta Pj Gubernur Banten untuk dapat menyampaikan aspirasi masyarakat ke Pemerintah Pusat

“Kami khawatir nanti aksinya tidak lagi ke Pj Gubernur tapi langsung ke lapangan. Kami ingin tuntutan kami dilaksanakan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kuasa hukum penggugat PIK 2, Rahmat Khozinudin yang ikut dalam aksi tersebut mengatakan, terdapat 8 perbuatan yang melanggar hukum dalam PSN PIK 2. Salah satunya adanya penyelundupan status PSN, di mana proyek tersebut akan dilakukan di 1.755 hektare namun kenyataannya lebih dari itu.

“Kalau segitu SE Kecamatan Kosambi (Kabupaten Tangerang-red) selesai, tapi ini sampai Tanara (Kabupaten Serang-red), bahkan ada info sampai Merak sana kan luar biasa,” katanya.

Tak hanya itu, pembangunan PIK 2 ini juga menyalahi perizinan, di mana setidaknya terdapat 9 perizinan yang harus dilalui sebelum dilakukan pembangunan. Namun kenyataannya secara faktual belum memenuhi perizinan.

Pos terkait