“Prinsip izin-izin ini harus beres sebelum proses pembangunan termasuk analisis dampak lingkungan (Amdal). Kita perhatikan secara faktual karena izin itu tidak beres di lapangan terjadi pelanggaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten A Damenta, mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal aspirasi masyarakat terkait dengan PSN PIK 2 yang akan merugikan dan berbahaya bagi masyarakat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mempertanyakan status PSN di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut.
“Akan kita tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Bappenas, dan pemerintah pusat lainnya. Kita akan keliling menanyakan bagaimana status PSN bisa muncul,” katanya. (mam)