Pelantikan Andra-Dimyati Tunggu BRPK 3 Januari 2025 Mendatang

Andra
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni - Dimyati Natakusumah terpilih saat memberikan statemen kepada wartawan menyikapi hasil penghitungan cepat Pilgub Banten, beberapa waktu lalu.

SERANG — Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni – Dimyati Natakusumah baru akan dilantik setelah mendapat pemberitahuan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) baru akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 Januari 2025 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, M Ihsan mengatakan, pihaknya baru akan memastikan penetapan Andra-Dimyati sebagai sebagai pemenang Pilgub Banten 2024, setelah mendapatkan pemberitahuan BRPK dari MK pada Januari mendatang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Klaim Unggul di 5 Kabupaten/Kota, Hitung Cepat Pilgub Banten Andra Soni-Dimyati Unggul

BACA JUGA: Sah, Andra-Dimyati Menang 55,88 Persen

“BRPK menjadi dasar bagi KPU RI untuk menentukan daerah yang tidak memiliki sengketa sehingga dapat menetapkan pasangan calon terpilih. Untuk daerah yang memiliki sengketa, penetapan akan dilakukan setelah proses di MK selesai,” katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (23/12).

Pos terkait