Bila tidak ada sengketa, maka Andra-Dimyati akan dilantik sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan wakil walikota.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2024 itu, Pasal 22A (1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Dengan merujuk pada peraturan presiden tersebut, maka Andra Soni – Dimyati Natakusumah sebagai pemenang Pilgub Banten 2024 akan dilantik pada (7/2/2025) mendatang.
“Pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur dilaksanakan secara serentak,” jelasnya.
Sementara untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik pada (10/2/2025).