Kemudian kata dia, syarat yang diberikan untuk para pegawai non ASN yang akan melamar PPPK tahap II adalah pegawai yang minimal dua tahun telah bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Untuk gelombang ke dua kami masih membuka 225 formasi, itu persyaratan yang sudah dua tahun berturut-turut mengabdi atau bekerja di OPD tersebut,” katanya.
Adapun dari total formasi sebanyak 225, terbagi menjadi 185 tenaga teknis, 25 guru, dan 25 tenaga teknis.
Sebelumnya Pemkot Serang telah melakukan seleksi PPPK tahap I kepada 2.860 pendaftar, pada 13 hingga 14 Desember 2024.
“Total yang mendaftar pada gelombang pertama 2.860. Yang tidak ikut tes ada 15 orang, alasannya karena ada keterlambatan dan kurang sehat,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, baik pada PPPK tahap I dan II. Keduanya merupakan formasi patuh waktu.
“Untuk formasi sekarang tetap 225 untuk yang paruh waktu. Sisanya yang tidak masuk paruh waktu akan dimasukkan kedalam mekanisme paruh waktu PPPK,” ujarnya.