TANGERANG—Pemkot Tangerang bersama TNI dan Polri menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raden Fatah atau kawasan Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug, Senin (23/12/2024).
PKL yang ditertibkan tersebut lantaran berada diatas bahu drainase atau saluran air dan trotoar. Hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Camat Ciledug, Ayi Nuryadin mengatakan, penertiban lapak PKL di sepanjang Jalan Raden Fatah tersebut untuk mengembalikan fungsi trotoar dan drainase yang memang untuk kepentingan masyarakat.
“Penertiban dilakukan karena keberadaan lapak pedagang kaki lima berada di atas saluran air atau drainase dan juga trotoar, ini telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” kata Ayi kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
BACA JUGA :
Sebanyak 542 Keluarga Risiko Stunting Dapat Rp600 Ribu