Dalam penertiban tersebut, kata Ayi, Pemkot Tangerang dibantu jajaran TNI dan Polri serta menerjunkan satu unit kendaraan alat berat guna membantu petugas membongkar bangunan semi permanen yang menjadi bagian dari lapak PKL tersebut.
Dikatakan, keberadaan lapak PKL di atas drainase disinyalir dapat menyumbat aliran air setiap hujan turun. Dampaknya aliran air tersebut meluap dan mengakibatkan genangan air di sepanjang Jalan Raden Fatah.
“Ini sangat mengganggu masyarakat. Keberadaan PKL ini melanggar ketertiban umum,” tandasnya lagi.
Menurutnya, fungsi trotoar merupakan sebagai bahu jalan lalu lintas bagi pejalan kaki. Pihaknya pun kerap kali menyosialisasikan terkait hal itu, agar para PKL tersebut tidak berjualan diatas trotoar sepanjang Pasar Lenbang.
“Karena sudah sangat mengganggu sekali, trotoar dan drainase malah digunakan pedagang kaki lima,” tegasnya.
BACA JUGA :
Hari Ibu, Istri Wapres Gibran Resmikan RBI di Puspemkot