“Kami juga melakukan koordinasi dengan Polri, KKP, TNI dan instansi terkait lainnya yang berada di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta,” kata Subki dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).
Dia juga menyebutkan, selama 2024, warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok paling banyak melakukan perbuatan melanggar hukum. Pelanggaran yang dilakukan diantaranya seperti surat izin tinggal dan perilaku buruk lantaran terpengaruh alkohol.
“Paling banyak itu RRC. Mereka melanggar izin tinggalnya. Mereka juga melakukan sesuatu yang tidak baik di pesawat saat landing kita tolak. Mungkin karena banyak minum dan sebagainya,” ungkapnya.
Dalam momen perayaan liburan Nataru ini, kata Subki, pihaknya juga tetap melayani masyarakat yang membutuhkan permohonan layanan keimigrasian. Pihaknya akan memberikan pelayanan yang prima.
“Libur Natal dan Tahun Baru sangat identik dengan meningkatnya permohonan layanan keimigrasian, seperti pembuatan paspor,” ujarnya.