Lebih lanjut Afif pun menjelaskan, masyarakatpun diajak berperan aktif dalam pengawasan dan memberikan usul, dan sarannya demi terciptanya pengelolaan keuangan desa yang lebih baik.
“Komitmen terhadap transparansi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat desa terhadap pemerintah desa, sekaligus mendorong partisipasi warga dalam pembangunan desa yang berkelanjutan,” ujarnya.
Terlebih, buktinya anggaran dana desa yang digulirkan oleh pemerintah pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD, digunakan tepat sasaran sesuai dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 20 Tahun 2018. Hal itu dibuktikan dengan dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan peninjauan oleh Inspektorat.
Ridwan Afif menuturkan, Pemerintah Desa Cirumpak Berturut turut mendapatkan penghargaan Desa Terbaik dalam pengelolaan Dana Desa se Indonesia pada 2020 sampai 2022.