Menurutnya, remisi ini menunjukkan perhatian serta penghargaan dari negara kepada warga yang telah berperilaku baik sebagai bagian dari umat beragama.
“Remisi ini adalah sebuah anugerah yang sepatutnya diterima. Kami menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi, terutama bagi warga binaan yang telah memenuhi kriteria,” tegasnya.
Dia berharap, pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk meningkatkan kesadaran diri dengan mencerminkan dalam sikap dan perilaku sehari-hari sesuai dengan tuntunan agama.
Selain itu, dia juga mendorong warga binaan untuk terus berpartisipasi dalam kegiatan positif melalui program pembinaan kemandirian dan kepribadian sebagai persiapan untuk kembali ke masyarakat.
“Remisi adalah amanat dari Undang-Undang yang harus diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana atas perubahan perilaku dan penurunan risiko selama menjalani masa pembinaan,” pungkasnya. (ziz)