“Salah satunya tidak disampaikannya undangan dan agenda TKD kepada seluruh pengurus kecamatan yang berhak hadir,” katanya, Kamis (26/12).
Wase mengatakan, adanya perubahan jadwal tanpa pemberitahuan secara resmi, menunjukkan bahwa kepanitiaan TKD yang dibentuk oleh Bahrul Ulum tidak profesional.
Sehingga, ke 21 pengurus kecamatan memutuskan untuk walkout sejak pada sidang pleno awal pembahasan tata tertib persidangan.
“Jadi, kami nyatakan bahwa TKD Bahrul Ulum akhirnya tidak sah karena ditinggalkan lebih dari 2/3 pengurus kecamatan yang berhak sebagai peserta penuh TKD. Selain itu, kami juga menemukan beberapa kejanggalan sebelum dilaksanakannya TKD oleh Bahrul Ulum,” ujarnya.
Dikatakan Wase, kejanggalan itu diantaranya dari mulai masa jabatan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang, telah berakhir pada Juni 2024 berdasarkan Keputusan Bupati Serang No. 460/Kep.621-Huk.DINSOS/2019.