Kemudian, Bahrul Ulum menerima SK dari Karang Taruna Provinsi Banten sebagai ketua caretaker, meskipun dirinya tidak berdomisili di Kabupaten Serang, yang tentunya melanggar Permensos Nomor 25/2019 Pasal 20 Ayat 1(c) dan ART Pasal 18 Ayat 1(c).
Lalu cacat administrasi TKD, SK dari para panitia pelaksana dinilai tidak sesuai standar administratif, karana diterbitkan oleh Ketua Caretaker.
“Minimnya sosialisasi, dan tidak adanya undangan resmi untuk pengurus kecamatan yang memiliki hak suara memperparah kondisi. Terakhir, sidang tidak demokratis dinilai otoriter dan mengabaikan keberatan dari 21 pengurus kecamatan. TKD akhirnya meloloskan Bahrul Ulum secara aklamasi, meski dengan cara yang dianggap melanggar prosedur,” ucapnya.
Atas dasar tersebut, kata Wase, para pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kabupaten Serang, berinisiatif untuk kembali melaksanakan TKD sebagai langkah menyelamatkan organisasi.