Kemudian, pada pelaksanaan TKD oleh Bahrul Ulum dianggap tidak sah, sehingga untuk membentuk kepengurusan baru Karang Taruna Kabupaten Serang harus digelar TKD ulang tersebut.
“Kami sepakat untuk tidak mengakui hasil TKD tersebut, Bahrul Ulum bukan lagi representasi Karang Taruna Kabupaten Serang. Kami tidak bisa tinggal diam saat mekanisme organisasi dilanggar, kami akan melaksanakan TKD ulang yang lebih demokratis dan sesuai aturan, agar mendapatkan legitimasi dari pengurus kecamatan,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Koordinator Pengurus Karang Taruna Kecamatan Sumarga mengatakan, langkah ini merupakan upaya untuk menyelamatkan organisasi, dan membangun kembali soliditas para penggiat Karang Taruna di Kabupaten Serang.
Sehingga, para pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan se Kabupaten Serang telah membentuk panitia, dan akan menggelar TKD secara mandiri pada Sabtu 28 Desember 2024 yang bertempat di Greenotel Hotel, Kota Cilegon.