Apabila terbukti ada, ia mengaku, akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku tentang, atas dugaan perbuatan tindak pidana memalsukan jabatan atau dokumen palsu, yang dapat merugikan Karang Taruna Banten secara materiil maupun immateriil.
“Informasi katanya ada seseorang yang mengatasnamakan bagian dari Karang Taruna Banten, sekarang kita sedang mempelajari dan mengumpulkan bukti serta saksi untuk dimintai keterangan. Apabila terbukti, kita akan ambil langkah hukum sebagai ketentuan undang-undang, kalau dibiarkan nantinya dapat merugikan Karang Taruna Banten secara materiil maupun immateriil,” katanya.
Disisi lain, Sekretaris Jenderal PNKT Deden Sirajudin mengaku, pihaknya sudah mempelajari dan menerima laporan tentang polemik yang terjadi pada Karang Taruna Kabupaten Serang.
Hasilnya bahwa, PNKT hanya mengakui TKD yang dilaksanakan pengurus Karang Taruna Banten pada Sabtu (21/12), dengan menetapkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.