“Polemik kemarin ada yang menyatakan keberatan atas TKD Kabupaten Serang 2024 yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai ketua terpilihnya. Namun, setelah kami pelajari bahwa TKD yang dilaksanakan kemarin menetapkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang itu yang sah dan sesuai aturan selain itu tidak sah dan melanggar aturan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang terpilih Bahrul Ulum mengatakan, dirinya mempertanyakan tentang keabsahan pada kegiatan TKD Kabupaten Serang 2024 versi Desi Ferawati kemarin Sabtu 28 Desember 2024.
Ia mengaku, tidak ada yang memberikan SK kepanitiaan dan keabsahan TKD tersebut, baik dari Karang Taruna Banten maupun PNTK, yang dinilainya bahwa kegiatan itu tidak sah.
“Hanya satu pertanyaan saya, siapa yang mengSKkan kepanitiaan itu dan keabsahan TKD nya, apakah ada secara legal kepengurusan Kabupaten Serang dan kepengurusan provinsi, kenyataannya Karang Taruna Banten dan PNTK tidak mengakui kegiatan tersebut,” tuturnya.