Dilain sisi, dari pihak Desi Ferawati terdapat Ketua Pelaksana TKD Karang Taruna Fery Fairuz mengatakan, adanya TKD ulang ini sebagai bentuk keresahan dan respons atas pelaksanaan sebelumnya, yang menetapkan Bahrul Ulum kembali menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.
Pasalnya, dianggap cacat administrasi dan melanggar aturan yang membuat keputusan itu dinilai tidak sah.
“TKD ulang ini bentuk dari ketidakpuasan ke 22 pengurus karang taruna tingkat kecamatan, yang walk out ketika pelaksanaan TKD beberapa hari lalu, yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang,” katanya.
Ia menilai, ada kejanggalan dan pelanggaran atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, yang dianggap pelaksanaan itu tidak transparan, tidak demokratis, dan hanya berorientasi untuk meloloskan kembali Bahrul Ulum sebagai ketua.