“Awal TKD berjalan tidak rasional, mulai dari tahap carateker itu tidak ada jajaran pengurusnya hanya seorang diri itu sudah janggal, lalu sempat ada perdebatan yang akhirnya pengurus karang taruna tingkat kecamatan dari pihak kami menyatakan walk out. Sehingga, atas dasar itu ke 22 pengurus karang taruna mengadakan TKD ulang, yang akhirnya memutuskan Desi Ferawati sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang,” ujarnya.
Fery menegaskan, terpilihnya Desi Ferawati ini tidak melanggar aturan, karena berdasarkan dari AD/ART bahwa syarat menjadi ketua itu minimal pernah menjabat satu periode di Karang Taruna tingkat bawah atau mulai dari desa.
Kemudian, calon ketua berdomisili di kabupaten atau kota sesuai dengan organisasi yang ada, serta harus mendapat dukungan dari dua pertiga pengurus Karang Taruna se Kabupaten Serang.
“Yang dimaksud dengan tingkat bawah ini bukan kecamatan, melainkan desa dan ibu Desi pernah menjabat sebagai ketua dua periode di Karang Taruna tingkat desa,” ucapnya.