“Lalu, dia berdomisili Kabupaten Serang beda dengan Bahrul Ulum yang berdomisili di Kota Serang, artinya Bahrul Ulum ini sudah melanggar aturan,” sambungnya.
Tidak hanya itu, kata Fery, Desi Ferawati ini didukung oleh 22 pengurus karang taruna tingkat kecamatan yang hadir di TKD, artinya sah terpilih menjadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang, karena ada dua pertiga dari pengurus yang mendukungnya.
Sehingga, pelaksanaan TKD ulang ini dinilai sah dan tidak keluar dari aturan yang sudah ada, berbeda dengan sebelumnya yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
BACA JUGA: Menjelang Penghujung Tahun 2024, Kejari Serang Musnahkan Barbuk 92 Perkara
“TKD ulang ini, sebagai langkah untuk menyelamatkan organisasi. Sehingga, dengan terpilihnya Desi Ferawati, diharapkan organisasi Karang Taruna Kabupaten Serang dapat berjalan lebih baik, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” tuturnya.