SERANG — Menjelang penghujung tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten. Memusnahkan barang bukti dari 92 perkara pidana umum (Pidum), yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, di Kantor Kejari Serang, Tembong, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada Jumat (27/12).
Dari 92 perkara pidana, terdapat narkoba jenis sabu sebanyak 1,9 kilogram, ganja sebanyak 175,13 gram, tembakau sintesis sebanyak 27,557 gram, tembakau gorila 2,749 gram, tramadol sebanyak 15.839 butir, hexymer sebanyak 12.168 butir, ekstasi 4 butir.
Kemudian, trihexyphenidyl sebanyak 416 butir, Handphone 112 unit, pakain 37 helai, timbangan elekrik 36 buah, senjata tajam 19 buah, senpi 1 buah, mata kunci T 20 buah, dan proyektil peluru sebanyak 8 buah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Lulus Mustafa menuturkan, pemusnahan barang bukti pada 92 perkara merupakan sebuah kegiatan menutup tahun dengan melakukan hal positif.