“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Kota Serang, dapat menjadi amal jariyah di akhir tahun 2024. Dan bisa melaksanakan amanah yang diberikan untuk memberantas narkoba. Kedepannya, Insyaallah akan bisa terbebas dari Narkoba,” tuturnya.
Selanjutnya, Tulus mengaku, dari 92 perkara, 16 diantaranya merupakakan jenis barang bukti yang berasal dari kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan atau incracht. “Ini merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Dikatakan oleh Lulus, pemusnahan barang bukti dilakukan karena mencegah adanya penumpang barang bukti di gudang Kejaksaan.
BACA JUGA: Kasus Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf, Kejari Tahan Tersangka Baru
Lulus menambahkan barang bukti tersebut memang seharusnya segera dimusnahkan, guna menghindari oknum-oknum yang dapat menyalahgunakan barang bukti tersebut. “Juga meminimalisir terjadinya penyalahgunaan,” ungkapnya.