Menjelang Penghujung Tahun 2024, Kejari Serang Musnahkan Barbuk 92 Perkara Andy SuhandiDesember 29, 2024Desember 29, 202444 Dilihat PEMUSNAHAN: Kajari Serang Lulus Mustafa (tengah) bersama Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, saat memusnahkan barang bukti perkara, Jumat (27/12). (CREDIT: KEJARI SERANG FOR BANTEN EKSPRES) Barang bukti kejahatan tersebut merupakan barang bukti dari perkara narkoba, pencurian dengan kekerasan termasuk sepeda motor, penjambretan, obat-obatan non-resep dokter dan kasus asusila. (een) Halaman: 1 2 3 Post Views: 44 Pos terkaitDewan Tolak Keras Keberadaan PIK Di Serang UtaraBiaya MCU PPPK Rp500 RibuWisata Pantai Tak Lagi Jadi PilihanPerampok Tembak Mati Pemilik Mobil di Rest Area, Gasak Rp 60 Juta di SPBU Pondok Aren Ribuan THL Gagal Jadi PPPK, BKPSDM Dituding Biang MasalahSatpol PP Kota Serang Kewalahan Tindak THM Bandel