Menjelang Penghujung Tahun 2024, Kejari Serang Musnahkan Barbuk 92 Perkara

Kejari Serang
PEMUSNAHAN: Kajari Serang Lulus Mustafa (tengah) bersama Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, saat memusnahkan barang bukti perkara, Jumat (27/12). (CREDIT: KEJARI SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

Barang bukti kejahatan tersebut merupakan barang bukti dari perkara narkoba, pencurian dengan kekerasan termasuk sepeda motor, penjambretan, obat-obatan non-resep dokter dan kasus asusila. (een)

Pos terkait