“Perlu digaris bawahi yang belum terbayarkan itu tunjangan dostap, bukan gaji/honor dosen, karena selalu dibayar setiap bulannya. Tunjangan dostap terutang dibayar melalui kebijakan saya dengan pengaturan 4 bulan dialihkan sebagai simpanan koperasi dosen yang bersangkutan, boleh ambil dengan ketentuan berlaku, sisanya bertahap dibayar sekitar Rp2,4 M sesuai surat edaran rektor,” sambungnya.
Kemudian, karena tuntutan UMT membutuhkan kebutuhan pelayanan, kata Amarullah, salah satunya harus membangun sarana dan prasarana yaitu, ruang kelas, laboratorium, area parkir dan lainnya yang dipicu UMT sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan gedung milik Pemkab Tangerang.
“Sebelumnya UMT diberi sewa oleh Pemkab Tangerang, namun setelahnya pemkot melayangkan surat agar UMT mengosongkan gedung tersebut,” ujarnya.
Dikatakan, hal itu yang membuat jajaran pimpinan UMT untuk menyelesaikan pembangunan gedung 19 lantai di kampus Cikokol.