Bahkan, usulan para honorer yang menginginkan penggajian mereka ditransfer langsung ke rekening masing-masing, akan menjadi catatan khusus.
“Kalau menginginkan seperti itu berarti selama ini mekanismenya cash and carry, soal ini saya dan komisi III akan perdalam lagi,” tuturnya.
Usman, salah seorang perwakilan tenaga honorer dari FGHN10+ menyatakan rasa kekhawatiranya terkait mekanisme pengangkatan PPPK yang cukup rumit dan terbatas. Karena itu dirinya merasa bingung akan statusnya yang tak kunjung ada kepastian.
“Saya sudah mengabdi 21 tahun tapi hingga sekarang belum diangkat, harapan saya ketika nanti ada kesempatan rekruitmen atau pengangkatan lagi, jangan sampai ada tes lagi, langsung saja bagikan SK saja,” katanya.
BACA JUGA: Pemkab Lebak Buka Penerimaan 992 Formasi PPPK
Usman menyatakan, selam mengabdi dirinya hanya menerima honor Rp50 ribu dan hingga saat ini belum ada kepastian status.